Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2017

KEUANGAN DAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Beberapa hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yaitu mengenai Pedoman penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, mengenai pendelegasian evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDEsa keapda Camat, mengenai pengalokasian dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi, mengenai penaglokasian dan penggunaan ADD, mengenai penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, mengenai pedoman penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa, mengenai teknis pengelolaan aset desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
07 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2017
Tanggal Berlaku
10 Juni 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan