Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda, Maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan Perlu Dilakukan Penyempurnaan ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.04 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, BN 2017/ NO 443; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match Dengan Badan Usaha Dan/Atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – sumbangan - pertambangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka perlu membentuk Peraturan Darah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan, perlu diatur penetapan jenis dan
harga dasar bahan mineral bukan logam dan batuan
dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan tertibnya pengelolaan bahan mineral bukan
logam dan batuan sebagai salah satu jenis penerimaan
melalui sektor pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang
Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2831); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaan Lingkungn Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
[ndonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4022); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem Administrasi Pajak, Retribusi dan
Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun
2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan
Logam dan Batuan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
JENIS HARGA BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Tengah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13.a Tahun 2020 tentang Penetapan
Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI UNTUK MASYARAKAT ADAT SUKU SEBYAR ATAS PROYEK TANGGUH LIQUEFIED NATURAL GAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional Tangguh Liquefied Natural Gas Train 3 (Tangguh LNG) perlu didorong dan dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat. Untuk meminimalisir risiko sosial guna penyelesaian hambatan dan pemasalahan serta mendukung keberlangsungan Proyek Strageis Nasional Tangguh Liquefied Natural Gas perlu diberikan kompensasi dalam bentuk bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Pemberian bantuan keuangan khusus
diperuntukkan bagi masyarakat suku Sebyar.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Khusus Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Untuk Masyarakat Adat Suku Sebyar Atas Proyek Tangguh Liquefied Natural Gas Di Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2014/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, BN 2013/ NO 1022; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat