Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan agar
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan
modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka
perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan
kinerja; bahwa berdasarkan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah pembentukan badan
hukumnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai perseroan terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
Bab IV Asas, Maksud dan Tujuan
Bab V Fungsi, Tugas, dan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Saham-Saham
Bab VIII Organ PT BPR BKK
Bab IX Kepegawaian
Bab X Perencanaan dan Pelaporan
Bab XI Tata Kelola Perusahaan
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIV Pembinaan
Bab XV Kerjasama
Bab XVI Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran
Bab XVIII Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat
II Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian, Asas dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, KPM, Dewan Pengawas, Direksi, Rapat Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Pejabat Eksekutif, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Perubahan Kegiatan Usaha, Pembubaran, Peraturan Peralihan, Ketentuan Penutup, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 dicabut.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/No. 4 Seri 5 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2011. Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di pasar Purworejo perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tercapai kejelasan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan kepastian hukum bagi Pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkannya. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di pasar Purworejo.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Purworejo No 10 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda kab Purworejo No 10 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 70 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Penyertaan Modal Pererintah Daerah diatur dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana tclah dirubah dengan perda Nomor 4 tahun 2015 sudah tidak sesuai dan diperukan penyempurnaan sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah l (satu) ayat baru yaitu ayat 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Bima
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang memenuhi standar Kesehatan sebagai bagian dari urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat;
b. Bahwa untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemda telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada PDAM Tirta Dharma Kab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum
c. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan bentuk badan hukum BUMD berdasarkan PP No 54 Th 2017 tentang BUMD, maka Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Rejang Lebong No 16 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda Kab Rejang Lebong tentang PDAM Tirta Bukit Kaba Kab Rejang Lebong.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. UU No 17 Th 2019;
6. PP No 20 Th 1968;
7. PP No 122 Th 2015;
8. PP No 54 Th 2017;
9. Permendagri No 80 Th 2015;
10. Permendagri No 37 Th 2018;
11. Permendagri No 118 Th 2018;
12. Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986;
13. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013; dan
14. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
PENDIRIAN PERUMDA, NAMA, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN; BIDANG USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN; MODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; ORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; DANA PENSIUN; ASOSIASI; PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG; PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN LABA; PENETAPAN TARAF AIR MINUM; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUKIT KABA KABUPATEN REJANG LEBONG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perda Kab Tingkat II Rejang Lebong No 16 Th 1986 tentang Pendirian PDAM Kab Dati II Rejang Lebong; Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2013 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kab Rejang Lebong
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah didirikan Perusahaan Umum Daerah Murakata; bahwa untuk menindaklanjuti pasal 331 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten
Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 100) diubah sebagai berikut : 1. Mengubah Judul Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 8, angka 9 dan angka 10 diubah, 3. Ketentuan judul BAB II diubah, Pasal 2 diubah, 4. Ketentuan Pasal 3 diubah, 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, 7. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 8. Ketentuan Pasal 7 diubah, 9. Ketentuan Pasal 8 diubah, 10. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, 11. Ketentuan Pasal 10 diubah, 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, 14. Ketentuan Pasal 14 diubah, 15. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, 16. Ketentuan Pasal 16 diubah, 17. Ketentuan Pasal 17 diubah, 18. Ketentuan Pasal 18 diubah, 19. Ketentuan Pasal 19 diubah, 20. Ketentuan Pasal 20 diubah, 21. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah, 22. Ketentuan Pasal 26 diubah, 23. Ketentuan Pasal 27 diubah, 24. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, 25. Ketentuan Pasal 31 diubah, 26. Ketentuan Pasal 32 diubah, 27. Ketentuan Pasal 33 diubah, 28. Ketentuan Pasal 36 diubah, 29. Ketentuan Pasal 38 diubah, 30. Ketentuan Pasal 40 diubah, 31. Ketentuan Pasal 41 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara diperlukan upaya pengembangan usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu alternatif upaya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber daya daerah dan pilar perekonomian masyarakat.Oleh karena itu perlu ditetapkan Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang tata cara pendirian dan badan hukum, maksud dan tujuan pembentukan, tempat kedudukan, bidang usaha, serta mitra kerja. Kemudian juga diatur tentang jenis, tata cara perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan, tangung jawab dan tuntuan ganti rugi, tentang anggaran dasar dan administrasi pembentukan, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Peraturan Daerah yang mengatur BUMD Provinsi Sumatera Utara harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 2 tahun.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat diatur lebih lanjut dalam berdasarkan keputusan RUPS dan Anggaran Dasar BUMD.
Perda ini terdiri dari : 45 hlm, Penjelasan : 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY GURUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat