Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang guna meningkatkan taraf hidup rakyat, perlu adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta selaku salah satu pemilik Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon;
b. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta merupakan investasi Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ ata-u manfaat lainnya;
c. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon.
Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon dan memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 dan sebesar Rp. 4.094.571.678,00 (empat miliar sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Grobogan, No: Lap.356/13/08.16/2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan sudah tidak operasional dan selalu mengalami kerugian sehingga layak untuk dibubarkan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembubaran perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Satwa merupakan wahana konservasi satwa, sarana pendidikan, penelitian dan rekreasi serta sebagai salah satu tempat wisata di Kota Semarang, sehingga keberadaan Taman Satwa Semarang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariannya serta dikelola secara profesional;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, pengelolaan Taman Satwa salah satunya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Semarang harus dilakukan secara profesional dengan menganut prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda yang berbadan hukum Perseroan Terbatas ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3419);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
17. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533)
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor199);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang tahun 2015 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98);
22. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 113);
Perseroan Daerah sebagai pengelola lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu Perseroan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetic untuk mendukung populasi in-situ, sarana pendidikandan rekreasi yang sehat serta pelatihan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pembentukan Perseroan Daerah dengan tujuan:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian satwa;
b. menjadidaya tarik wisata unggulan;
c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah; dan
d. meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Lingkup Usaha Perseroan Daerah meliputi:
a. konservasi dan penangkaran satwa;
b. edukasi; dan
c. jasa hiburan dan pariwisata.
Modal Dasar Perseroan Daerah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Tiga ratus milyar rupiah). Dari modal dasar tersebut disetor sebesar Rp. 195.290.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan Daerah.
Saham Perseroan Daerah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham prioritas dimiliki oleh pendiri Perseroan Daerah. Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak lain menyertakan modalnya dalam Perseroan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas :
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perseroan Daerah berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. Laporan keuangan;
b. Laporan kegiatan;
c. Laporan pelaksanaan, tanggungjawab, sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi usaha kegiatan Perseroan Daerah;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Gaji dan tunjangan anggota Direksi, gaji dan honorarium serta tunjangan bagi anggota komisaris untuk tahun yang baru lampau.
Laba Perseroan Daerah dan pembagiannya setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS. Laba Perseroan Daerah yang dibagi adalah Saldo Laba. Saldo Laba adalah hasil usaha tahun berjalan setelah dikurangi akumulasi kerugian periode sebelumnya.
Pembagian saldo laba digunakan untuk :
a. Deviden sebesar 55%
b. Cadangan umum sebesar 20%
c. Cadangan tujuan sebesar 15%
d. Dana Kesejahteraan sebesar 5%
e. Jasa Produksi sebesar 5%
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pertauran Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No.3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sebagai sarana konservasi flora dan fauna, edukasi, penyelamatan dan pengembangan aspek sosial, budaya, hiburan, kepariwisataan dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu adanya penambahan penyertaan modal;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh peningkatan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya;
c. bahwa Pemerintah Kota Surakarta pada Tahun 2013 telah menyertakan modal senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
d. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 14);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi: a. peningkatan pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah; b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai PD. TSTJ; c. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; d. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan e. peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ meliputi a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ yang telah disetorkan berdasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 adalah berupa tanah senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah senilai Rp. 225.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem telah terbentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum dalam pelayanan kepada masyarakat maka Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990; PEMENPU NO. 20/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Karo No. 10 Tahun 1990; PERDA Tingkat II Karo No. 24 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
27 HLM; Lampiran 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Dharma Shantika
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Dharma Santhika perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini pasa-pasal yang diubah yaitu; Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH DHARMA SHANTIKA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017
perusahaan daerah air minum kota tidore kepulauan-penyertaan modal pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 189.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penyelenggarakan pelayanan di bidang penyediaan air bersih yang layak konsumsi untuk hajat hidup rakyat di Kota Tidore Kepulauan, butuhkan penyertaan modal Daerah kepada PDAM; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal, Syarat dan Tata Cara Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
8 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat