Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMD Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang tata cara pendirian dan badan hukum, maksud dan tujuan pembentukan, tempat kedudukan, bidang usaha, serta mitra kerja. Kemudian juga diatur tentang jenis, tata cara perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan, tangung jawab dan tuntuan ganti rugi, tentang anggaran dasar dan administrasi pembentukan, serta pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat