Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menyiapkan peserta didik yang mampu membaca, menghapalkan, mempelajari, mengamalkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Quran perlu di susun program Tahfidz Al-Quran; bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi program Tahfiz AlQuran agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfiz Al-Quran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pembiayaan Program Tahfidz Al-Quran dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahfidz Al-Quran adalah suatu proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemumian Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW diluar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksana program pembinaan, kewajiban dan hak guru tahfidz dan peserta, pemberhentian guru tahfidz dan peserta, pembiayaan dan penyaluran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belajar Baca Tulis Al-Quran Jenjang Sekolah Dasar dan Pandai Baca, Tulis dan Tahfiz Al-Quran Jenjang Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang. Al-Qur'an adalah kitab suci yang diturunak Allah Subhanahu Wata'ala kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat semesta alam merupakan Wahyu Ilahi sebagai dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta memiliki nilai ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya. Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional wajib dibarengi kemampuan belajar baca tulis Al-Qur'an jenjang sekolah dasar dan pandai baca, tulis, dan tahfiz Al-Qur'an jenjang sekolah menengah pertama. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERBER MENDIKBUD dan MENAG No. 0198/4/1985 dan No. 35 Tahun 1985; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; INMENAG No. 3 Tahun 1990; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah degan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan penyelenggaraan kegiatan, sertifikat, pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 58 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERrAN BANTUAN DI BIDANG KEAGAMAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DI BIDANG KEAGAMAAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah
daerah terhadap masyarakat dan atau lembaga telah
berpartisipasi dalam pembangunan mental maupun
pembangunan dibidang pembangunan lainnya di daerah,
Pemerintah Daerah telah memberikan penghargaan dalam
bcntuk ibadah umroh/haji, atau wisata rohani, atau bentuk
uang tunai dan atau barang untuk meningkatkan
kesejahteraannya yang diatur dengan Peraturan Bupati
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.67 Tahun 2016
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Lampung Barat
Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Di Bidang Keagamaan Dan Kesejahteraan
Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalisasi pemberian jasa kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Minggu dikota Probolinggo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an Dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 5 pada huruf c dihapus, Jasa Guru Ngaji dapat diberikan kepada Guru Ngaji di TPQ sejenisnya, Jasa Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) dapat diberikan kepada Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) yang memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penguatan Moderasi Beragama
ABSTRAK:
Moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu penguatan moderasi beragama.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Agama NO. 59, BN.2017/NO.1657,PERATURAN.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 60, BN.2017/NO.1658,PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat