Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah; b. bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual tahun 2014 dan 2015 (s/d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 107/LHP/XVIII.SBY/11/2015 tanggal 3 Nopember 2015 menyatakan bahwa regulasi yang tersedia belum dapat menjadi acuan yang memadai bagi pelaksana pengelolaan keuangan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual; c. bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pada Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor 53.B/LHP/XVIII.SBY/05/ 2017 tanggal 26 Mei 2017 menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik belum menetapkan prosedur mengenai mekanisme pengeluaran non anggaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
Materi pokok berisi mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Urnurn Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
PMK No 217 /PMK.05/2015 :
Permendagri No 19 Tahun 2016:
PMK No 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 42/PMK.05/2017 :
Permendagri No 79 Tahun 2018:
PMK No 129/PMK.05/2020 :
permendagri No 77 tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto NO 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sistem Akuntansi:
Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi:
a) Sistem penganggaran;
b) Sistem akuntansi pendapatan;
c) Sistem akuntansi beban dan belanja;
d) Sistem akuntansi pembiayaan;
e) Sistem akuntansi piutang;
f) Sistem akuntansi persediaan;
g) Sistem akuntansi aset tetap;
h) Sistem akuntansi kewajiban; dan
i) Sistem akuntansi biaya;
2. Sistem Pelaporan Keuangan.
3. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Jambi yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi, perlu
diperbaiki dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara
Repubilik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1452);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyusutan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 164);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 56 TAHUN
2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
694
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan, penambahan, serta penyempurnaan peraturan walikota tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015; dan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: pengubahan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 18 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota No 18 Tahun 2014
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahu 2015;Permendagri No. 108 Tahun 2016;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan fidak sesuai lagi
dengan perkembagan hukum Nasional sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerinta.h Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (I./embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Pertanggunawaban Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014- tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-
Undang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6573);
6. Peraturan Pemexintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinelja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Akuntansi
Bab III Pelaporan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat