Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dengan sistem apikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem e-Procurement di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
|
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Trhun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB IV PELAKSANAAN,
BAB V MEKANISME DAN PROSEDUR,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat itentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam
setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi pereneanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pelestarian basil pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin tereapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Bab III Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
Bab V Penganggaran
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian okasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang .Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/ Permentan/ OT.140/ 140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 1:4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus dalam
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
modal dasar, penataan organisasi dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur penempatan/penanaman kekayaan
daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun
barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah
kepada Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah.;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 110 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
potensi yang dimilikinya dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-U
ndang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999;30. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3934);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
39. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;Perpres Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sepanjang tidak diatur dalam Peraturan
Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
93 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskln Non Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka . ·. meningkatkan . derajad
kesehatan rnasyarakatmiskiri khususnyamasyarakat
mi skin· yang tidak tertanggung dalam Jamin an
Kesehatan Masyarakat, telah diselenggarakan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Temanggung ; bahwa . · -. untuk kelancaran dan -. perbaikan
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi rnasyarakat
Miskin Non Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung perlu diganti; bahwa . berdasarkan . pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a .huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati · tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan · Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin Non .Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang .: Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nornor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Terigah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 73 Tahun
2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor 441.91/06/20.l/4;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, sasaran kegiatan, persyaratan penerima bantuan, besaran bantuan dan alokasi bantuan, pengecualian bantuan, tata laksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Bupati Temanggung nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi daerah;
Bahwa pengaturan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226
yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin gangguan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terhutang; tata cara permohonan izin gangguan; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; jenis-jenis usaha, perusahaan dan industri; kewajiban dan larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat