ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa pupuk memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani
diperlukan adanya subsidi dan Penetapan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu
menetapkan Rincian okasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang .Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/ Permentan/ OT.140/ 140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 1:4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaten Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
- 24 hlm
|