Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan Bab III Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Bab IV Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Bab V Penganggaran Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat