Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemeliharaan basis data PBB P2 dan meminimalisir piutang tunggakan PBB P2 perlu diterapkan suatu kebijakan yang meringankan wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan khususnya piutang PBB P2 dan denda administrasi dari Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang menyatakan bahwa Bupati karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB P2 berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak;
v. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 1997; UU No 38 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PMK No 11/PMK07/2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014; Perbup Solok Selatan No 50 Tahun 2014;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 5 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Ruang lingkup Peraturan ini adalah tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Bupati karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019 untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat serta upaya untuk meminimalisir piutang tunggakan PBB P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2018
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa UmumKabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu memperluas obyek retribusi di Kabupaten Grobogan berupa pengenaan retribusi penjualan produksi usaha daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu satu jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi penjualan produksi usaha daerah;
c. bahwa dengan mengenakan retribusi penjualan produksi usaha daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun
2012
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan situasi p[erekonomian sekarang, ketentuan mengenai tarif Retribusi Pasar sebagaiman diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah dewasa ini.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permendagri No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
Bahwa Sebagal Pelaksanaan Dari Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenyan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini yarg dirnaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor; 2. Kendaraan Umum; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Kendaraan bermotor ubah bentuk ; 6. Alat-alat berat dan alat alat bosar yang bergerak; 7. Harga Pasaran Umum; 8. Tahun Pembuatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 16 - TAHUN 2015
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomer klatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu
Perizinan
Kabupaten
Musi
Rawas
diubah
menjadi
Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu,
maka
Peraturan
Bupati
Nomor
16
Tahun
2Ol5
perlu
diadakan
perubahan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Perpres No 97 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 30 Tahun 2014;Perbup No 61 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
peraturan yang diubah :
Peraturan
Bupati
Nomor
16
Tahun
2015
tentang
pelimpahan
Kewenangan
Penandatanganan
Surat
Ketetapan
Retribusi
Daerah
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2008
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya; bahwa Perda Kabupaten daerah tingkat II Poso No, 10 Tahun 1998 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Restoran.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Poso Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998
15 halaman, Penjelasan: - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10, TLD No.10018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Golongan Retribusi;
c. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
f. Retribusi Perpanjangan IMTA;
g. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Peninjauan Tarif;
i. Masa Retribusi;
j. Wilayah Pemungutan;
k. Tata Cara Pemungutan;
l. Tata Cara Pembayaran;
m. Tata Cara Penagihan;
n. Keberatan;
o. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
p. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluawarsa;
q. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
r. Pemeriksaan;
s. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan;
t. Insentif Pemungutan;
u. Sanksi Administratif;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana;
x. Ketentuan Peralihan; dan
y. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
eraturan Daerah
Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
19 Halaman, Penjelasan: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Retribusi Rumah Potong Hewan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.15 Tahun 1999 Seri B Nomor 14 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan. Kebijakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PENAGIHAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XV PEMERIKSAAN RETRIBUSI; BAB XVI KETENTUAN KHUSUS; BAB XVII PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999) dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat