PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa UmumKabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu memperluas obyek retribusi di Kabupaten Grobogan berupa pengenaan retribusi penjualan produksi usaha daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu satu jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi penjualan produksi usaha daerah;
c. bahwa dengan mengenakan retribusi penjualan produksi usaha daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun
2012
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
- 6
|