Peraturan ini memuat IV Bab dan 5 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Ruang lingkup Peraturan ini adalah tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Bupati karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019 untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat serta upaya untuk meminimalisir piutang tunggakan PBB P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat