Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IV Bab dan 5 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Ruang lingkup Peraturan ini adalah tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019. Bupati karena jabatannya dapat membuat suatu kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB P2 Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019 untuk menjaga stabilitas dalam masyarakat serta upaya untuk meminimalisir piutang tunggakan PBB P2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun 2017, Tahun 2018, dan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan