Dalam Peraturan ini yarg dirnaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor; 2. Kendaraan Umum; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Kendaraan bermotor ubah bentuk ; 6. Alat-alat berat dan alat alat bosar yang bergerak; 7. Harga Pasaran Umum; 8. Tahun Pembuatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat