Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini yarg dirnaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor; 2. Kendaraan Umum; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Kendaraan bermotor ubah bentuk ; 6. Alat-alat berat dan alat alat bosar yang bergerak; 7. Harga Pasaran Umum; 8. Tahun Pembuatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
19 April 2007
Tanggal Pengundangan
19 April 2007
Tanggal Berlaku
19 April 2007
Sumber
BD.2007/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan