PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PERSONIL LAINNYA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 18 :
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Personil Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, efektivitas dan tertib
administrasi pelaksanaan perjalanan dinas dalam
negeri dan luar negeri di Provinsi Sulawesi Selatan
perlu disusun pedoman pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, Gubernur
mempunyai kewenangan untuk menetapkan tata cara
pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar
negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Personil
Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
- 2 -
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
- 3 -
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/
2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 344);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/
2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1272);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 811);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ..);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3);
21. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159
Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Transaksi
Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor
159), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
- 4 -
Nomor 159 Tahun 2017 tentang Pedoman
Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 149);
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun
2018 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 76).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAB III PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB IV BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB V LARANGAN PERJALANAN DINAS
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 18
30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Daerah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 3 Desember 2020, maka Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA DInas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; c. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Desember 2020, maka UPTD Rumah Sakit Mata dan UPTD Laboratorim Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA UPTD Rumah Sakit Mata dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; d. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020, maka Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; f. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/Keuda Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operaional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; g. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1351/Keuda Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERGUB No. 71 Tahun 2020.
Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggara 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 123
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID- 19) dan Dampaknya,
perlu meninjau kembali Peraturan Gubemur Lampung Nomor 70
Tahun 2020 tentang Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021
UU No.14 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.123 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 tahun 2017, Permendagrim No.64 Tahun 2020 ,Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permenkeu No.1 7/PMK. 07/2021, Permendikbud No.5 Tahun 2021, Permendikbud No.2 Tahun 2021, PermenPPPA No.1 Tahun 2021, Permenkes No.12 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2019, PERDA No.5 Tahun 2020, PERDA No.5 Tahun 2021, PERGUB No.41 Tahun 2020,
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun
2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Halaman 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2021
APBD-PERUBAHAN MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu mengutamakan pelaksanaan kegiatan mendesak demi kelancaran pelayanan dasar kesehatan masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penyelamatan ekonomi masyarakat; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, diperlukan dukungan pendanaan untuk dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No.4 Tahun 2020; Pergub Kalimantan Timur No.76 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Penyesuaian dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 guna melaksanakan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 dan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 dan tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi pada rekening belanja gaji dan tunjangan PNS dan penyesuaian kebutuhan gaji serta belanja modal pada belanja modal peralatan dan mesin yang telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah NOmor 63 Tahun 2021 tentag Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentujan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunn 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau
antara rincian objek belanja dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, maka dalam pengalokasian
belanja terdapat pergeseran, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. eraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1237);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur :
a. Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 7);
b. Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2021 Nomor 12).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Gubemur Jawa tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2021; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/ atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu adanya penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga Peraturan
Gubemur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.7 /2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2020 diubah.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Banten No. 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD Tahun 2021 No. 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat