APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Daerah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima Dana Alokasi Khusus Fisik; b. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 3 Desember 2020, maka Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA DInas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; c. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Desember 2020, maka UPTD Rumah Sakit Mata dan UPTD Laboratorim Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA UPTD Rumah Sakit Mata dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; d. bahwa berdasarkan Surat Elektronik dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif terkait Persetujuan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020, maka Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap DPA Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada program kegiatan berkenaan; e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; f. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/Keuda Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operaional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; g. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1351/Keuda Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERGUB No. 71 Tahun 2020.
- Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- Perubahan Keempat Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- 23 Halaman
|