PERWALI Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Mencabut
PERWALI NO.46 Tahun 2009 tentang Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi, Tata Kerja danUraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Keija dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Radiologi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.44 Tahun 2016;
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah keijanya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.46 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI NO.9 Tahun 2013
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2010
13 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR, BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN OLEH KARENA ITU PERATURAN DIMAKSUD PERLU DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; SUMBER DAN MEKANISME PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN JASA PELAYANAN; POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (8), Pasal 20 ayat (4), Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat dilaksanakan secara optimal perlu menetapkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor IO Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pembayaran,Tempat dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain Yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, 8. Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu Balita, Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaJuran dana transport kader
posyandu balita dan posyando lansia perlu disusun teknis penyalurannya.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kala Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Penyaluran Dana Pernberian Makanan Tambaban Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansiadi Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan;Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita, Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyesuaian perhitungan biaya tarif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pola Tarif dan Tata Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2017, Perwako No.24 Tahun 2013, Perwako No.36 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. Abdul Aziz Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Serang
ABSTRAK:
Dalam rangka mecapai derajat kesehatan masyarakat keseluruhan (Universal Heatth Coverage) kota serang, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk menumbuhkan kesadaran melalui ansuransi kesehatan.
UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 86 Th 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE
ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma Rumah Sakit
dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik,
berdampak pada perubahan status Rumah sakit yang dapat
dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan
kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik Rumah Sakit atau
yang mewakili, pengelola Rumah Sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal rumah
sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
Rumah Sakit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun
dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche
Abdul Moeis Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan
antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat
Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab,
kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris
Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah
Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh
Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non
keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat
pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam
rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
46 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelakana Te.knis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam nNegeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peratura Daerah Kata Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tarif Pelayanan; Penetapan Dan Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatan; Peserta Program Jaminan Kesehatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat