Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Wakatobi berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; Permen PAN No. 15 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembinan, organisasi penyelenggaran dan evaluasi pelayanan public; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan public; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dunia perdagangan, perindustrian, pariwisata dan pendidikan akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah;
b. bahwa guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, dan aman bagi pekerja dan pelajar dari luar daerah diperlukan partisipasi semua pihak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Nomor 01 Seri E);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan pemondokan dan juga mengatur hak dan kewajiban baik bagi Penyelenggara Pemondokan maupun penghuni Pemondokan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang trasnparan, partisipatif dan akuntabel diperlukan peran serta masyarakat yang mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan rasa saling bertanggung jawab guna mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk maksud tersebut, diperlukan kebersamaan setiap komponen masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pikiran dan pendapatnya dalam proses perencanaan penyelenggaraan Pemerintah. Sehingga peerlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, dll
- Maksud dan Tujuan
- Penyelenggaraan Konsultasi Publik
- Hak dan Kewajiban
- Pemanfaatn Hasil Konsultasi Publik
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pemberian izin usaha industri di Kabupaten Bangka Selatan, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang izin usaha industri. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri tidak relevan dengan perubahan paradigma izin usaha industri sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang klasifikasi izin usaha industri, kewenangan pemberian izin usaha industri, serta tata cara pemberian izin usaha industri. Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai Izin Perluasan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industry. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 5, TLD No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan
pembangunan kota Surabaya yang diarahkan untuk
menjadi kota perdagangan dan jasa, dibutuhkan
jaringan utilitas sebagai fasilitas kelengkapan kota yang
lengkap dan modern;
b. bahwa agar tercipta keterpaduan perencanaan dalam
penempatan jaringan utilitas, maka perlu dilakukan
penataan serta pengendalian pembangunan jaringan
utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah Kota Surabaya;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Surabaya Tahun 2014-2034
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas /sistem jaringan instalasi pipa, kabel, sanitasi dll di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) perencanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(c) PERIZINAN: Izin Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Dalam Keadaan Darurat; Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dan Jaminan Pemeliharaan; Izin Penempatan Jaringan Utilitas; Kewajiban Pemegang Izin; Perpanjangan Izin;
(d) peta dasar;
(e) pelaksanaan penyelenggaraan jaringan utilitas;
(f) penyediaan jaringan utilitas terpadu;
(g) sanksi administratif;
(h) ketentuan penyidikan;
(i) ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 16 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas 15 Perda Kab. Tuban yang berkaitan dengan Retribusi, Perizinan dan Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 Perda Kab Tuban, perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda dengan menetapkan Perda tentang Pencabutan atas 15 Perda Kabu Tuban yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 20111
5. UU Nomr 23 Tahuan 2014 sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Pencabutan atas 15 Perda Kabu Tuban yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Perda yang dicabut
1. Perda Nomor 8 Tahun 2002
2. Perda Nomor 15 Tahun 2002
3. Perda Nomor 19 Tahun 2002
4. Perda Nomor 6 Tahun 2003
5. Perda Nomor 9 Tahun 2005
6. Perda Nomor 15 Tahun 2003
7. Perda Nmor 24 Tahun 2003
8. Perda Nomor 25 Tahun 2003
9. Perda Nomor 4 Tahun 2004
10. Perda Nomor 2 Tahun 2005
11. Perda Nomor 3 Tahun 2005
12. Perda Nomor 4 Tahun 2005
13. Perda Nomor 9 Tahun 2005
14. Perda Nomor 1 Tahuan 2008
15. Perda Nomor 19 Tahun 2011
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454/30/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta Masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA;
BAB IV KEDUDUKAN ANAK;
BAB V PELAKSANAAN PELINDUNGAN ANAK;
BAB VI PERWALIAN;
BAB VII PENGANGKATAN ANAK;
BAB VIII PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL;
BAB IX PARTISIPASI ANAK;
BAB X KOMISI PERLINDUNGAN ANAK;
BAB XI KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV LARANGAN;
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PARKIR
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan tata kelola parkir yang baik merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren di bidang perhubungan sebagaimana diamanatkan di dalam Lampiran I huruf o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga akan menunjang aktifitas perekonomian sekaligus merupakan langkah nyata peran serta seluruh masyarakat untuk peningkatan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran agar tercipta ketertiban, keteraturan, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Jombang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tata Ketola Parkir.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Marka Jalan; Nomor 34 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan penyelenggaraan tata kelola parkir;
3. Ruang lingkup;
4. Penyelenggaraan perparkiran;
5. juru Parkir;
6. pengembangan, pembinaan dan pengawasan;
7. partisipasi masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi administratif;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat