Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16, LL KAB.SINTANG: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN & PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara berhak untuk: memperoleh Pendidikan, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu Pendidikan serta relevansi Pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan Pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang Pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah guna memberikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; FUNGSI, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PENDIDIKAN FORMAL; PENDIDIKAN NONFORMAL; PENDIDIKAN INFORMAL; PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS; PENDIDIliAN KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN; PERIZINAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; PENGENDALIAN MUTU DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN; SISTEM PENILAIAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PEMBIAYAAN; KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA; WAJIB BELAJAR; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PESERTA DIDIK; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Beasiswa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No 47 Tahun 2008
6. PP No 48 Tahun 2008
7. PP No 17 Tahun 2010
8. Permendiknas No. 34 Tahun 2006
9. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberian beasiswa. pendiidkan diselenggrakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajuan bangsa. tujuan pemberian beasiswa kepada pelajar adalah untuk memberikan bantuan biaya pendiidkan dalam bentuk uang kepada peserta didik. Jenis beasiswa yang diberikan kepada siswa pun beragam seperti : a. Beasiswa siswa berprestasi bidang akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
b. Beasiswa siswa berprestasi bidang non akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
c. Beasiswa siswa miskin; dan
d. Beasiswa Mahasiswa miskin yang berprestasi.
siswa yang menerima beasiswa juga memiliki kriteria yang ditentukan baik itu di bidang akademik maupun non akademik. pendanaan untuk biasiswa bersumber dari : Pendanaan untuk pemberian Beasiswa bagi Siswa dan mahasiswa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait wajib menganggarkan anggaran pemberian beasiswa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Anggaran Beasiswa adalah merupakan satu kesatuan komponen anggaran pendidikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pengaturan besaran Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Cara penyaluran pemberian beasiswa dilakukan dengan cara menyalurkan ke rekening bank penerima beasiswa dan atau/dialkukan dnegan cara pemberian secra tunai kepada penerima beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang JAM BELAJAR DILINGKUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kondisi atau suasana belajar yang kondusif bagi para pelajar atau peserta didik di lingkungan masyarakat perlu pengokohan budaya waktu atau jam belajar yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Malinau maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jam Belajar bagi Pelajar di Lingkungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malinau; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengenai waktu dan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan belajar di masyarakat. Peraturan ini mencakup tujuan pengaturan jambelajar; ketentuan jam belajar; ketentuan kegiatan pembelajaran; peran masyarakat dan lembaga; monitoring dan evaluasi; sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan terencana di lingkungan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/2009; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 24 yang dihapus, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 81.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A angka 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan tinggi, serta pendidikan khusus;
b. bahwa ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat lokal dan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Pasal 13 diubah;
3. Pasal 14 diubah;
4. Pasal 15 dihapus.
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus. ''
7. Pasal 18 dihapus.
8. Pasal 19 dihapus.
9. Pasal 20 dihapus.
10. Pasal 21 dihapus. \
11. Pasal 22 dihapus.
12. Pasal 23 dihapus.
13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah;
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus;
16. Pasal 31 dihapus;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah;
19. Pasal 39 dihapus;
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus;
22. Pasal 50 dihapus;
23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus;
24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus;
25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Prinsip Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi dan Sertifikasi, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Wajib Belajar, Pendidikan Informal, Pendidikan Inklusif, Sarana dan Prasarana, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kerjasama, Sanksi dan Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 dicabut
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia demi menghadapi tantangan perubahan dan kemajuan zaman baik lokal, nasional maupun global.
Demi mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pembekalan dan penambahan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selama ini sudah dijalankan di sekolah demi melengkapi Pendidikan Agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009.
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Jenjang dan Masa Pendidikan; Penyelenggaraan; Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Evaluasi dan Syahadah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat