Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015

Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; Lingkup Muatan Lokal; Kerangka Kurikulum; Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana; Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
06 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2015
Tanggal Berlaku
06 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6, TBD No.6, LL KAB. KUBU RAYA: 10 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan