Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka, yakni angka 18 dan angka 1; Ketentuan pasal 6 ayat (1) hurufb ditambah 1 (satu) an8ka, yakni angka 4; Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 12 diubah; Ketentuan pasal 14 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g; Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat