Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka, yakni angka 18 dan angka 1; Ketentuan pasal 6 ayat (1) hurufb ditambah 1 (satu) an8ka, yakni angka 4; Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 12 diubah; Ketentuan pasal 14 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g; Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
21 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2022
Tanggal Berlaku
21 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.43, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan