Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setian Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini memuat IX Bab, 26 Pasal, dan I Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Pasal 2-Pasal 11; Bab III Penetapan Rincian Dana Desa Pasal 12; Bab IV Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Pasal 13-Pasal 15; Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 16-Pasal 19; Bab VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Pasal 20; Bab VII Sanksi Pasal 21-Pasal 24; Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Pasal 25; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setian Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021
25 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - PUBLIKASI - PERATURAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - BPKP
2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN.2021/No.17, jdih.bpkp.go.id: 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan pelayanan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Pepres Nomor 192 Tahun 2014; Permenkumham Nomor 16 Tahun 2015; Permenkumham 23 Tahun 2018, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan BPKP ini mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, format peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan publikasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan embangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 675),
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan tentang penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa sebagaimana diatur
dalam Pasal 114 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;bahwa Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten
Banyumas dan dengan memperhatikan perkembangan keadaan posisi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan berdasarkan Pasal 104 Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Penghapusan Piutang PBB-P2 tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk m enunjang keam anan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk m enam bah keindahan lingkungan. Bahwa agar pem asangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi persyaratan teknis, keam anan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Pengelolaan PJU Dan PJL, Pengadaan, Pemasangan Dan Pemeliharaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Program Penghematan Energi PJU, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019, perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan terhadap kondisi saat ini serta sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6375);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evalasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2).
Beberapa Ketentuan dalam Peaturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN.2020/No.38, jdih.lan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengaturtentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
7 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan Uruan Wajib Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak meliputi: pencegahan, pengurangan resiko, penanganan dan sistem data perlindungan anak. Pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan untuk meningkatkan kecapakan hidup melalui: Penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan; Mendorong keterlibatan penyelenggara pendidikan, penyelenggara perlindungan anak, dan lembaga masyarakat dalam pengembangan kemampuan partisipasi anak; dan
Memfasilitasi pengembangan kemampuan anak dalam berpartisipasi melalui organisasi anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD Tahun 2013 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat