Peraturan Bupati ini memuat IX Bab, 26 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Pasal 2-Pasal 11; Bab III Penetapan Rincian Dana Desa Pasal 12; Bab IV Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Pasal 13-Pasal 15; Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 16-Pasal 19; Bab VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Pasal 20; Bab VII Sanksi Pasal 21-Pasal 24; Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Pasal 25; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 26.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat