Beberapa Ketentuan dalam Peaturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat