Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
kegiatan pembangunan di Kabupaten Barru yang
makin meningkat mengandung resiko pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup yang dapat menurunkan fungsi
dan kualitas lingkungan hidup.
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan,
meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan
memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin
lingkungan.
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, permohonan izin lingkungan yang diajukan
kepada Bupati sesuai kewenganannyaperlu diatur.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
IZIN LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka perlu diadakan perubahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pembangunan Jasa Izin Mendirikan Bangunan; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Perizinan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Keberatan Dari Wajib Retribusi Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pencabutan, Peralihan Dan Batalnya Izin; Sanksi Administrasi; Penertiban Dan Pembongkaran; Pengawasan Dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
27 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Pembangunan menara bersama
4. Penggunaan menara bersama
5. Prinsip-prinsip pembangunan menara bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, hak, dan larangan
8. Sanksi administrasi
9. Pembinaan, pengawasan, pengendalian
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan pidana
12. Ketentuan peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
15 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menyatakan bahwa Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
perizinian dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentwang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Palopo.
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5285);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3;
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlkh Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 598);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 Skala Kota, Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 Skala Kota, Pembinaan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat perubahan nomenklatur, kewenangan dan mekanisme serta prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Ketentuan Umum Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Pengaturan Non Perizinan;
3. Pelayanan Secara Elektronik Pengawasan Internal Kewajiban Pelaku;
4. Usaha Pembinaan Dan Pengawasan Permasalahan Dan Bantuan; dan
5. Hukum Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
305
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik
Bentuk dan Pola Pelayanan Publik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Inovasi Pelayanan Publik
Sistim Informasi Pelayanan Publik
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan Publik
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat