Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan pengaturan yang komprehensif dan mengikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 4 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 4 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten sampang Nomor 2 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 29 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dana Desa, Alokasi Dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa setempat;
3. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD RA 1975; UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.69 tahun 2010; PP no.27 tahun 2014; Perda no.2 tahun 2016
peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016 pada ketentuan dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016
7 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Besaran Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011, jenis hiburan golf yang
ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi
sebagai objek Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Hiburan perlu diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi.dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Pajak Hiburan.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 79 A bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V dan Lampiran XI Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 22).
3 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, maka peranan yang demikian sudah selayaknya Pemerintah Daerah membrikan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur. Izin Usaha angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan kepada jaminan kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda No. 7 Tahun 1990; Perda No. 4 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Cara Mengukur Tinkat Pengunaan Jasa, Sanksi Administrasu, Masa Retribusi Dari Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN;
BABX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
LAIN- LAIN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan;
7. Penetapan;
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Keberatan, Banding Dan Gugatan
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Pemeriksaan
14. Insentif Pemungutan
15. Ketentuan Khusus
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Mendagri No. 46 Tahun 2005 tentang Pembatalan Perda Gowa No 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan dan Hasil Tangkapan Ikan dan Surat Menkeu No S.026/MK.7/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Pertimbangan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dirokemendasikan untuk diibatalkan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan untuk selanjutnya dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 18 Tahun 1997; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001; 7. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2000, PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002, PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat