peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016 pada ketentuan dalam lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat