retribusi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10, TLD NO.10, LL KAB BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) UUD RA 1975; UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.69 tahun 2010; PP no.27 tahun 2014; Perda no.2 tahun 2016
- peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016 pada ketentuan dalam lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- merubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang nomor 2 tahun 2016
- 7 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
|