Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Cara Mengukur Tinkat Pengunaan Jasa, Sanksi Administrasu, Masa Retribusi Dari Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat