Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 Januari 2005, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
PENANGGULANGAN BENCANA - RENCANA DAERAH TAHUN 2023 -2027
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti banjir, gempa bumi, likuefaksi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, kekeringan, cuaca ekstrim, kegagalan teknologi, epidemi, wabah penyakit dan kebakaran yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan korban jiwa; maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan rencana penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 24 Tahun 2007: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No.87 Tahun 2020; PerKa BNPB No. 4 Tahun 2008
pedoman perencanaan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. ditinjau kembali secara
berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. mengidentifikasi beberapa wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan risiko kebencanaan tinggi; b. menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana; c. menetapkan mekanisme penanggulangan bencana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mensinergikan peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha/swasta, akademisi, media, serta unsur lainnya; dan d. menjadikan rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 sebagai pedoman dan langkah strategis penanggulangan bencana di lingkungan perangkat daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi rencana penanggulangan bencana daerah.
Dokumen rencana penanggulangan bencana daerah tahun 2023-2027 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
4 halaman; lampiran: 198 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah di Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pencabutan; sehingga perlu
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 6 TAHUN
2016 TENTANG IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk bagi Delegasi Republik Indonesia Ke Konperensi Tingkat Tinggi Organisasi Konperensi Islam di Casablanca Tahun 1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1984.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian,
Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2024 (42)/25 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Dan Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala
dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai, pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, tunjangan kinerja bagi pegawai tugas belajar, pelaksana tugas dan pelaksana harian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian,
Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenhub No. 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Mengubah :
Permenhub No. 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2022/No.19, jdih.dephub.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro,
perlu melakukan upaya untuk mendorong dan
meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta
pengembangan diri pegawai melalui pemberian
remunerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Darah, remunerasi
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 94 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Komponen Remunerasi, Indikator Penilaian, Besaran Remunerasi, Pembiayaan Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2017 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat