Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012, Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan minimal BLU UPTD Trans Semarang dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 43 Tahun 2021
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Padang maka perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan perizinan sesuai dengan standarisasi dan informasi pengawasan perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Pearturan Walikota tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Periinan Berusaha Berbasis Risiko;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2007, UU No 11 Th 2008, UU No 14 Th 2008, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 96 Th 2012, PP No 24 Th 2018, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Perpres No 10 Th 2008, Perpres No 97 Th 2014, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Th 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagaiberikut:
Ketentuan Umum
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan Coronavirus Disease 2019
dibutuhkan perubahan dan penambahan
tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan, maka perlu mengubah
untuk keenam kalinya Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Dan Sejenis Tempat Hiburan Malam Dalam Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 23
Tahun 2013 tentang Karaoke, Klab Malam,
Diskotik dan Sejenis Tempat Hiburan Malam
dalam Wilayah Kota Sukabumi perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang perizinan atas Karaoke, Klab Malam,
Diskotik dan Sejenis Tempat Hiburan Malam
dalam Wilayah Kota Sukabumi. Terdiri atas 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2013 dicabut.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non-perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 41 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota manado Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa terciptanya keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat menjadi tujuan pemerintahan negara sehingga minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab banyaknya permasalahan kriminal yang harus dikendalikan peredarannya; b. bahwa masih banyak masyarakat di wilayah kota Manado yang menggantungkan mata pencahariannya pada distribusi dan penjualan minuman beralkohol serta sebagai daerah tujuan wisata, alokohol menjadi komoditi yang dicari oleh wisatawan; c. bahwa dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih tegas berkaitan dengan penataan, pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Manado, dengan demikian perlu dibentuk peraturan yang akan menyediakan kewenangan bagi Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAG No. 20/MDAG/PER/4/2014; PERKEP-BPOM No. 5 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, tran.sparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan
kewenangan pemerintah daerah dal am
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2020;
Di dalam Peratuwan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelimpahan Wewenang
Bab IV Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Penandatanganan
Bab VI Pelaksanaan Perizinan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk
membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang Pendidikan Dasar serta
membantu peserta didik mengembangkan berbagia potensi,
baik psikis ataupun fisik yang meliputi moral, nilai-nilai
agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pendidikan anak
usia dini pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu)
Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014, Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 ,
Terdiri dari 16 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, SPM, Upaya Pemenuhan SPM, Peserta Didik, Penyelenggaraan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NO.38 LL Kota Singkawang : 16 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, selamat, aman dan lancar dalam wilayah Kota Singkawang perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf a dan huruf k, dan pasal 15 Perda No.1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, maka dalam pelaksanaan ketertiban jalan dan angkutan perlu diatur mengenai Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2017; Permenhub No.KM 14 Tahun 2007; Permenhub No.10 Tahun 2012; Permenhub No.PM 98 Tahun 2012; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permenhub No.PM 46 Tahun 2014; Permenhub No.PM 49 Tahun 2014; Permenhub No.26 Tahun 2015; Permenhub No.133 Tahun 2015; Permenhub No.32 Tahun 2016; Permenhub No.60 Tahun 2019; Kepmenhub No.KM 4 Tahun 1994; Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor; Pengoperasian Kendaraan Bermotor; Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan Kelautan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kampung Nelayan
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir merupakan salah satu bagian wilayah Kota Padang dimana penghasilan penduduk berasal dari hasil perikanan dan nelayan;
dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil perikanan dan mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan perlu dilakukan pengelolaan kampung nelayan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Kampung Nelayan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorI9/PERMEN- KP/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA TENTANG PENGELOLAAN KAMPUNG NELAYAN, KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DANPENGELOLAAN
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
4. PEMBIAYAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat