Terdiri dari 16 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, SPM, Upaya Pemenuhan SPM, Peserta Didik, Penyelenggaraan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat