Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Ruang Pertemuan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintaha Daerah dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait;
b. bahwa Pemerintah Kota Padang memiliki barang milik daerah berupa ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan dan agar dapat digunakan secara maksimal, perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Ruang Pertamuan secara Elektronik
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 27 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 19 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 10 Th 2017
Sistematika Peraturan Ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pengelolaan Ruang Pertemuan
Monitoring, Evaluasi dan Perlaporan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, perlu penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi dan terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan segenap elemen masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya acuan operasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis terpadu di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan program, RKPD, TKPK Kota, DTKS, Pembinaan, Pembiayaan, Pelaporan, Penghargaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Penyelenggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 96 Tahun 2012;PP No 71 Tahun 2019;Perpres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Permendagri No 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diautr mengenai Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE,Audit Teknologi informasi dan komuniksi serta pemantauan dan Evaluasi SPBE,Pemantauan dan Evaluasi ,Pendanaan,Ketentuan peralihan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknilogi Informasi dan Komunikasi Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
28 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Tegal
melakukan pemungutan retribusi terhadap pelayanan pasar;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi
pelayanan pasar, perlu adanya pengembangan pemungutan
retribusi berbasis teknologi informasi; bahwa agar pelaksanaan pemungutan retribusi berbasis
teknologi informasi berjalan dengan baik, perlu adanya
pedoman tata cara pemungutan retribusi pasar dengan sistem
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pasar dengan Sistem Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendaftaran Pedagang, Pembayaran Retribusi Nontunai, Monitoring dan Pelaporan, Gangguan Sistem, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Batu Tahun 2021 No 42/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintahan Kota Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2016;
permenpan RB No 5 Tahun 2018;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007;
Permenkominfo No 4 Tahun 2016;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2018;
Perwali Kota Batu No 28 Tahun 2011;
Perwali Kota Batu No 78 Tahun 2017;
Perwali Kota Batu No 111 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketemtuan umum;
2. Maksud dan Tujuan?
3. Prinsip:
4. Arsitektur SPBE;
5. Data dan Informasi:
6. Ruang Server;
7. Aplikasi;
8. Infrastruktur;
9. Organisasi dan Manajemen;
10. Proses SPBE;
11. Monitoring dan Evaluasi;
12. Pendanaan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 41
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi yang pesat serta peran serta
pemanfaatannya secara luas terutama dalam
penvelenssaraan pemerintahan daerah, membuka
peluang bagi pengaksesan, pengolaan, dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara
cepat, tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dan
meningkatkan layanan publik perlu menerapkan
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
c. bahwa dalam upava mendorona, meninskatkan
dan mengembangkan sistem penyelenggaraan
Pemerintahan berbasis elektronik pada
Pemerintah Kota Kendari diperlukan arah
dan kebijakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undana-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentana
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3881);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 425,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6398);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasaan Penyelenggaraan Pemerintahan
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor
52 Tahun 2017 ten tang Penvelenaaara
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95
Tahun 2018 ten tang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentans Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018
Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP SPBE
BAB III LAYANAN SPBE
BAB IV PUSAT DATA
BABV PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SPBE
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII MANAJEMEN SPBE
BAB VIII AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SPBE
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SPBE
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI DIGITALISASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB XII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk mengakomodir pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara menyeluruh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, perlu mengatur kembali pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang- Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 53 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip, BAB IV Tata Kelola SPBE, BAB V Data dan Informasi, BAB VI Pusat Data, BAB VII Aplikasi/Layanan, BAB VIII Infrastruktur, BAB IX Keamanan Informasi, BAB X Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB XI Organisasi dan Manajemen, BAB XII Inovasi Proses Bisnis SPBE, BAB XIII Monitoring dan Evaluasi, BAB XIV Pendanaan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
30 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, terbuka,
transparan, adil dan tidak diskriminatif, perlu menyusun
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan
pemeliharaan dan pemanfaatan barang/jasa secara
terintegrasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elekronik, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen
Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020
Terdiri dari 22 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Simpattik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kota Depok serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai pedoman. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Electronic Government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 46), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 39/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan
akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata
kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis
elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
c. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun
2020 tentang Masterplan e-Govemment Kota Madiun
Tahun 2019-2023 sudah tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di lingkungan
Pemerintah Daerah meliputi :
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE; dan
e. Pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat