Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketemtuan umum; 2. Maksud dan Tujuan? 3. Prinsip: 4. Arsitektur SPBE; 5. Data dan Informasi: 6. Ruang Server; 7. Aplikasi; 8. Infrastruktur; 9. Organisasi dan Manajemen; 10. Proses SPBE; 11. Monitoring dan Evaluasi; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat