Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketemtuan umum; 2. Maksud dan Tujuan? 3. Prinsip: 4. Arsitektur SPBE; 5. Data dan Informasi: 6. Ruang Server; 7. Aplikasi; 8. Infrastruktur; 9. Organisasi dan Manajemen; 10. Proses SPBE; 11. Monitoring dan Evaluasi; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2021 No 42/E
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan