Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9641 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan dan berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang menghapus ketentuan mengenai pendaftaran ulang terhadap SIUP, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; Permendag No. 7/M-DAG/2/2017; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang penerbitan SIUP didasarkan pada tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah NRI. Jangka wakti berlakunya SIUP adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Tindak pidana adalah pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi kehidupan yang aman, nyaman, tertib
dan tenteram dalam suatu lingkungan sosial
kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kediri
merupakan hakikat dari perwujudan cita-cita ideal
menuju keharmonisan dan keselarasan hidup dalam
bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
19451'
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatlan tatanan
kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, bersih,
nyaman, tenteram serta kondusil maka perlu adanya
pengaturan terhadap ketertiban umum dengan tetap
memperhatikan nonna agama, norma kesopanan,
nonna sosial, nonna kesusilaan dan budaya
masyarakat Kabupaten Kediri;
c. bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (e) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintehan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O1S
mengamanatkan kepada Pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan
dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun l95O tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (kmbaran Negara
Tahun 1961 Nomor 2L4, Tambahan l,embaran Negara
Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3O46);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaari Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3789);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 297, Tambahan
Lembaran l{egara Republik Indonesia Nomor 5606);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471;
11. Undang-Undang 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
l2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O07 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undahg Nomor 18 Tahurl 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Unelamg Nomof 44 Tahun 2008 tenrang
Pornograli (Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 181, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928);
15. Undang-Undang Nomor 10 Taliun 2OO9 rcntang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
16. Undang-Unalarlg Nonnor l L Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taliun 2OO9 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 22 TaJtun 20O9 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O25) tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
l8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor LL2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
l9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor l4O,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
21.Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
22.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
23.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll tentang
PenanganaR Fakir Miskin (Lemb{rran Neg,ifa RI Tirhun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5235);
24.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 185, Tambahan Irmbaran Negara RI Nomor
5571);
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang
Pelalsanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran
Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 19E0)
2T.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3177);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20O2 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 119; Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4242);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2QO2
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan, l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Itmbarari Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
201 1 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 1 Nomor 59O);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, KeterLiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 436);
34. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 54 Tahun
2O11 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
35. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012
tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 607);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan
Polisi Pamong Praja;
3E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor E4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun
2O0O tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan
Tata Usaha Hasil Hutan Diluar Kawasan Hutan Dalam
Kabupaten Kediri;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2011 tentang Jalan;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-
2025;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2011 tentang Bangunan Gedung;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2OL2 tentang Retribusi Izin Gangguan.
45. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun
2010 tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIVAIDS;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
1962 sebagaimana di ubah Perda No. 4 tahun 1977
tentang Pajak Penjualan Minuman Keras di Kabtrpaten
Kediri;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2OLl tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri.
Peraturan Daerah ini mengatur substansi (a)
tertib lingkungan kemasyarakatan, (b) tertib jalan dan angkutan jalan, (c)
tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, (d) tertib sungai dan saluran
air, (e) tertib pemilik dan penghuni bangunan, (f) tertib pedagang kaki lima;
(g) tertib usaha tertentu, (h) tertib sosial, (i) tertib penggalangan
sumbangan, (j) tertib menyampaikan pendapat dimuka umum' (k) tertib
kesehatan, dan (l) tertib tempat hiburan dan keramaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
bahwa untuk melindungi dan menjamin keamanan bagi masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota serta fungsi jalan, maka penyelenggaraan reklame perlu ditata kembali dan dikendalikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi denganperaturan perundangundangan yangberlaku dan kebutuhan di masyarakat, maka perlu ditinjau kembali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentangPerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentangPembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten KabupatenDaerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalamWilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah KotamadyaDaerah Tingkat II Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota SemarangTahun 2011-2031.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Wewenang Dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah
- Perencanaan Dan Penataan Reklame
- Perizinan Reklame
- Hak, Kewajiban Dan Larangan
- Kerjasama Dan Kemitraan
- Pengawasan Dan Pengendalian
- Penyelesaian Sengketa
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.06, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang perdagangan, agar mampu mewujudkan pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan perizinan perdagangan. Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang mengatur perizinan perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini dan harus dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Perdagangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAG No: 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No: 37/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No: 90/M-DAG/PER/12/2014; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang objek dan subjek perizinan perdagangan, jenis perizinan perdagangan, kewenangan penerbitan SIUP, TDG, dan TDP, serta tata cara penerbitan perizinan perdagangan. Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai masa berlaku perizinan perdagangan serta sanksi administratif bagi setiap pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang melanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tanda Daftar Gudang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua yang perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan agar hak-hak anak yang melekat sebagai anugerah Tuhan yang maha Esa dapat dipenuhi menuju Jambi Kota Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.35 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2016; PP No.54 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur yang berorientasi kepada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan. Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang mengatir mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8754Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 35 Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf c Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan , maka Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat