Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memeberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan, peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengelolaan pangan dalam suatu sistem pangan, dengan tujuan tersedianya pangan secara cukup yang memenuhi persyaratan keamanan, umutu dan gizi bagi kesehatan masyarakat, terciptanya sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta terjangkaunya harga pangan sesuai daya beli masyarakat.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun1981; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 5. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985; 6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990; 7. Undang-Undang No.12 Tahun 1992; 8. Undang-Undang No. 16 Tahun 1992; 9. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996; 10. Undang-Undang No. 8 Tahun1999; 11. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 13. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009; 14. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 15. Undang-Undang No. 36Tahun 2009; 16. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986; 17. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011
Bahwa pengelolaan irigasi yang berfungsi sosial sangat berperan dalam pemanfaatan potensi sumberdaya air yang diperlukan untuk menunjang pembangunan sumberdaya air pengairan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang ketahanan pangan daerah dan nasional;
Bahwa dengan ditetapkannya PP No.20 Tahun 2006 tentang irigasi maka diperlukan adanya upaya pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah dan petani dalam pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara partisipatif oleh perkumpulan petani pemakai air serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Irigasi.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001;PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007; Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng No. 11 Tahun 1996; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenaang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; konservasi sumber daya air; partisipasi masyarakat petani pemakai air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
35 Halaman, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02 Tahun 2011
PENGELOLAAN PANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEM BARA N D AERAH P ROVINS! S U LAW E SI S ELA T A N TA H U N 2 0 11 NO M OR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa pangan yang aman, bermutu,
bergizi, beragam, dan tersedia secara
cukup, serta terjangkau oleh daya beli
masyarakat, merupakan prasyarat utama
yang harus dipenuhi dalam upaya
terselenggaranya suatu sistem pangan
yang memberikan perlindungan bagi
kepentingan kesehatan, peningkatan
kemakniuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai daerah otonom memiliki
kewajiban dan wewenang menye
lenggarakan pengelolaan pangan dalam
suatu sistem pangan, dengan tujuan
tersedianya pangan secara cukup yang
rnernenuhl persyaratan keamanan, mutu
dan gizi bagi kesehatan masyarakat,
terciptanya sistem produksi dan
perdagangan pangan yang jujur dan
bertanggungjawab, serta terjangkaunya
harga pangan sesuai daya beli masya-
rakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan, maka dipandang perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Oaerah tentang Pengelolaan
Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-UndanNomor 2 Tahun 1964 tentanPembentukan Daerah Tingkat I SulaweTengah dan Daerah Tingkat I SulaweTenggara derigan mengubah Undang
Undang Nomor.47 Prp. Tahun 196tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara dan DaeraTingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadUndang-Undang (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomo94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3299);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3420);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3478);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, lkan dan
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1996
Nomor99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Nega�a Republik Indonesia
Nomor3821); _
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial,
{Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4967);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
· 15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan, dan Pengembangan lndustri
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3330);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
. 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2000 tentang Standardisasi Nasional In-
donesia (Lembaran Negara Republik ln-
d ones i a Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4020);
· 1
9
·
�ae;i�����
t=n�:�r�:�:�a�a�;��g��
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nclmor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4254);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu
dan
. Gizi Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lem-
baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pem-
binaan dan Pengawasan Penyeleng-
garaan Pemerintahan Daerah (Lem-
baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
. Nomor4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kcita
. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 ,
Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
89, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 7 41 );
24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5107);
25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 51/
Permentan/OT.140/1 0/2008 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pangan Segar Asal Tumbuhan;
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 27/
Permentan/PP.340/5/2009 tentang
Pengawasan Keamanan Pangan
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Pangan Segar Asal Tumbuhan;
27. Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 50);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Sela tan Nomor 235);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 241 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11 );
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Sadan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 242),
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 12 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Legislasi Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN PENGELOLAAN PANGAN
BAB III : RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PANGAN
BAB IV : KEAMANAN PANGAN
BAB V : MUTU DAN GIZI PANGAN
BAB VI : LABEL DAN IKLAN PANGAN
BAB VII : TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN
BAB VIII : KETAHANAN PANGAN
BAB IX : PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH DAERAH
BAB X : PERANSERTA MASYARAKAT
BAB XI : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII : SANK$1 ADMINISTRASI
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2011
Perikanan dan Kelautan;Pajak dan Retribusi Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dibidang Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian perlu disesuaikan;bahwa dinamika dan perkembangan komoditi pertanian yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama bagi keamanan dan keselamatan konsumen dari bahaya bahan-bahan aktif dan mikroorganisme yang terkandung didalamnya sebagai akibat dari perlakuan selama proses produksi penyimpanannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan di Bidang Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Obyek dan Subyek Pelayanan;Ruang Lingkup Pelayanan;Prosedur;Rekomendasi Keluar dan Masuk Tanaman, Hewan Serta Ikan;Pengelolaan Limbah Peternakan;Komisi Pupuk dan Pengawasan Pestisida;Perlindungan Sumber Daya Ikan;Larangan;Nama Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Penagihan dan Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Letentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2011
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diperlukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Petani dalam pengelolaan irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una masih mengandalkan lahan pertanian dan persawahan sebagai mata pencaharian;
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Irigasi yang merupakan salah satu kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No,25 Tahun 2004; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. Nomor 33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No,28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No, 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
27 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan penghasilan petani, meningkatkan kesempatan kerja dan perbaikan gizi keluarga, perlu didukung dengan sistem irigasi yang memadai; bahwa penguasaan sumber daya air oleh daerah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat diatas semua kebutuhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka diperlukan kebijakan pengelolaan irigasi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi Dan Sistem Irigasi
Bab III Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Bab V Wewenang Dan Tanggungjawab
Bab VI Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab VII Pemberdayaan
Bab VIII Pengelolaan Air Irigasi
Bab IX Pengembangan Jaringan Irigasi
Bab X Pengelolaan Jaringan Irigasi
Bab XI Pengelolaan Aset Irigasi
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Bab XIV Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab XV Pengawasan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010
dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air khususnya untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan lainnya perlu diadakan pengaturan pembangunan, pengelolaan, peningkatan sistem jaringan pengelolaan irigasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, perlu menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berbasis peran serta masyarakat. Bahwa PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi penyelenggaraan Irigasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan Tanggungjawab, serta Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Pengelolaan Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987.
Semua Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Penertibannya
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak yang tidak terurus dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maupun penularan penyakit kepada manusia serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan umum; bahwa untuk terpeliharanya kelestarian lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum perlu mengatur masalah ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang: usaha peternakan dan persyaratannya; pemeliharaan dan penertiban; kesehatan dan pemberian identitas ternak; ketentuan peralihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Daerah tingkat II Donggala No. 5 Tahun 1993
20 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi perlu mengatur pemanfaatan rumah potong hewan milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa dalam rangka memengaatkan kekayaan daerah secara optimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Kubu Raya, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat