Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DISTRIBUSI GABAH
ABSTRAK:
mewujudkan sasaran peningkatan produktivitas dan produksi gabah, dan penerapan distribusi gabah yang berimbang, perlu diatur tertib penataan pendistribusiannya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 19 tahun 2013
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan menteri pertanian selaku ketua harian dewan ketahanan pangan nomor71/Permen/PP.200/12/2015
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengelolaan distribusi gabah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional pupuk sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, sehingga perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No.94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.09/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian 1871/Kpts/OT.160/5/2012; Peraturan Gubernur Maluku Tahun 2016 No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis pupuk bersubsidi, peruntukannya dan penyalurannya. Peraturan ini juga mengatur Harga Eceran Tertinggi untuk setiap jenis pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian diatur pula terkait pengawasan dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Lampiran: 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Lumajang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan meliputi lingkup: perencanaan lahan, perlindungan lahan pertanian, mencanangkan program-program kegiatan perlindungan lahan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya untuk ikut serta dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraanya, khususnya dibidang pertanian sejalan dengan amanat pancasila dan UUD RI Tahun 1945, dimana salah satu tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani;
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian dan perkebunan, petani mempunyai peran sentral dan pemberi kontribusi yang besar dan nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan sehingga petani sebagai pelaku pembanguan pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah kabupaten banggai perlu menetapkan kebijakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diatur tentang perencana; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terpenuhinya kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kudus sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan; bahwa dengan adanya kondisi semakin meningkatnya perubahan iklim, tantangan serta gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka dibutuhkan kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan petani di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka Pemerintah Daerah wajib menjalankan kewenangan terkait menetapkan strategi perlindungan Petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pertauran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Perlindungan Petani
Bab V Pemberdayaan Petani
Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Pemerintah Desa dan Masyarakat
Bab IX Penghargaan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, maka petani membutuhkan perlindungan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;)
4. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembara Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tingkat pertumbuhan ekonomi;
e. jumlah Petani;
f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.
(2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari:
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan
c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada:
a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN BERAS
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan sasaran pemanfaatan cadangan pangan beras pemerintah, maka perlu dilakukaan perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 9 Taahun 2013 tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan beras.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.41 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, .UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, Inpres No.5 Tahun 2011, Inpres No.5 Tahun 2015, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010, PMK No.36/PMK.02/2015, Permendes PDTT No.2 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2017, Perbup No.9 Taahun 2013, Perbup No.43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan bupati Nomor 9 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
perubahan pasal 3, pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan bupati Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2017
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui Ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar di Kabupaten Sanggau. penyelenggaraan Ketahanan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017
LALU LINTAS TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK - PENGATURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa ternak memiliki peran penting dan strategis baik
secara ekonomi, sosial, budaya pada masyarakat dan
daerah maka perlu dipelihara, dikembangkan dan
dilestarikan. Pemerintahan menurut asas otonomi diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pengaturan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakatn.
Untuk melindungi kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat maka diperlukan strategi
pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan
pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Lalu
Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat