ABSTRAK: |
- a. bahwa pangan yang aman, bermutu,
bergizi, beragam, dan tersedia secara
cukup, serta terjangkau oleh daya beli
masyarakat, merupakan prasyarat utama
yang harus dipenuhi dalam upaya
terselenggaranya suatu sistem pangan
yang memberikan perlindungan bagi
kepentingan kesehatan, peningkatan
kemakniuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Selatan
sebagai daerah otonom memiliki
kewajiban dan wewenang menye
lenggarakan pengelolaan pangan dalam
suatu sistem pangan, dengan tujuan
tersedianya pangan secara cukup yang
rnernenuhl persyaratan keamanan, mutu
dan gizi bagi kesehatan masyarakat,
terciptanya sistem produksi dan
perdagangan pangan yang jujur dan
bertanggungjawab, serta terjangkaunya
harga pangan sesuai daya beli masya-
rakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan, maka dipandang perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Oaerah tentang Pengelolaan
Pangan;
- 1. Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-UndanNomor 2 Tahun 1964 tentanPembentukan Daerah Tingkat I SulaweTengah dan Daerah Tingkat I SulaweTenggara derigan mengubah Undang
Undang Nomor.47 Prp. Tahun 196tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Tenggara dan DaeraTingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadUndang-Undang (Lembaran NegarRepublik Indonesia Tahun 1964 Nomo94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3299);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3420);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3478);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, lkan dan
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1996
Nomor99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Nega�a Republik Indonesia
Nomor3821); _
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial,
{Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4967);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
· 15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1986 tentang Kewenangan Pengaturan,
Pembinaan, dan Pengembangan lndustri
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3330);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
. 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2000 tentang Standardisasi Nasional In-
donesia (Lembaran Negara Republik ln-
d ones i a Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4020);
· 1
9
·
�ae;i�����
t=n�:�r�:�:�a�a�;��g��
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nclmor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4254);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu
dan
. Gizi Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lem-
baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pem-
binaan dan Pengawasan Penyeleng-
garaan Pemerintahan Daerah (Lem-
baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
. Nomor4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kcita
. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 ,
Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
89, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 7 41 );
24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5107);
25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 51/
Permentan/OT.140/1 0/2008 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pangan Segar Asal Tumbuhan;
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 27/
Permentan/PP.340/5/2009 tentang
Pengawasan Keamanan Pangan
Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Pangan Segar Asal Tumbuhan;
27. Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 50);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Sela tan Nomor 235);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 241 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11 );
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Sadan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 242),
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 12 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Legislasi Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251 ).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN PENGELOLAAN PANGAN
BAB III : RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PANGAN
BAB IV : KEAMANAN PANGAN
BAB V : MUTU DAN GIZI PANGAN
BAB VI : LABEL DAN IKLAN PANGAN
BAB VII : TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN
BAB VIII : KETAHANAN PANGAN
BAB IX : PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH DAERAH
BAB X : PERANSERTA MASYARAKAT
BAB XI : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XII : PENYIDIKAN
BAB XIII : SANK$1 ADMINISTRASI
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
|