Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
kemudahan usaha, peningkatan perekonomian daerah
serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam
pembangunan di daerah, maka Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dan/ atau kemudahan investasi
kepada masyarakat dan/ atau investor sebagaimana diatur
dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2019 ten tang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Di Daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif dan kemudahan investasi
oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip
pemberian insentif dan kemudahan investasi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman
pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN INVESTASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; dan Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Jenis Penyertaan Modal Daerah; Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah terdiri dari Pemilikan Saham, Kerjsama, Deposito; Besaran Penyertaan Modal; Larangan Penyertaan Modal; Pengurangan dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah; Tim Penyertaan Modal Daerah; Hal Mewakili; Hasil Usaha; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Kabupaten Seruyan, perlu adanya lembaga
penjaminan pembiayaan. Untuk mendukung struktur permodalan,
meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi
Pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas
Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah nyata, dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah kepada Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 52 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah (1) ayat yakni ayat (4); 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal; 3. Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 7 diubah.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2016 NO. 4, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMUDERA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatan pendapatan asli daerah, perlu peningkatan modal Pemerintah Daerah melalui penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Samudera.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Pesisir Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp4.445.650.000,00 (Empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari dana APBD Tahun 2006, sehingga kewajiban penambahan penyertaan modal menjadi sebesar Rp3.945.650.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas yang menyatakan dalam rangka penyelasaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hibah non kas Pemeriatah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004 , UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016, PERMENKEU 31/PMK.05/2016, PERDA No. 10 Tahun 2009.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utata penyertaan modal ke dalam modal PDAM Tirtanadi Provsu bersumber dari penerusan dana hibah Pemerintah Pusat ke Pada Pemerintah Daerah secara non kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali Nusantara Indonesia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi - PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara; Untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Perjanjian Penyertaan Modal; Penambahan, Pengurangan dan Penarikan Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat