Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp4.445.650.000,00 (Empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan jumlah penyertaan modal yang sudah disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dari dana APBD Tahun 2006, sehingga kewajiban penambahan penyertaan modal menjadi sebesar Rp3.945.650.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat