Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL; BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/53
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan