Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LD. 2019/ No. 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan