bahwa sumber daya alam dan sumber daya buatan berupa flora dan
fauna, kondisi alam, hasil karya manusia serta peninggalan sejarah dan
budaya dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata, yang merupakan
modal pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.3/HK-
001/MKP.02; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
USAHA PARIWISATA;
BAB IV
KEWENANGAN USAHA KEPARIWISATAAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kotawaringin Timur Tahun 2003 Nomor 3/D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya di Kabupaten Wajo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ; perkembangan pembangunan Kabupaten Wajo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya ; untuk menjaga kelestarian budaya diperlukan pengaturan terhadap pelestarian dan pengelolaan serta hal-hal lain yang terkait dengan cagar budaya ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2013/12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kekayaan
alam berupa flora dan fauna serta budaya yang
sangat besar dan beragam yang keberadaannya
berpotensi menjadi obyek dan daya tarik wisata
sehingga perlu diatur dan dikelola secara
berkelanjutan, mandiri, lestari, dan partisipatif guna
kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa potensi kepariwisataan daerah harus dibina
dan dikembangkan guna menunjang pembangunan
daerah pada umumnya dan pembangunan
kepariwisataan pada khususnya dengan
memperhatikan segi agama, budaya, pendidikan,
potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban,
ketenteraman dan kenyamanan;
bahwa dalam rangka pengembangan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
daerah diperlukan langkah-langkah pengaturan yang
mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan
lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2013-2028;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
4. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
6. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah ;
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah ;
8. Pengawasan Dan Pengendalian ;
9. Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan ;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki warisan budaya yang
perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya
yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar
budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian
dan pengelolaan cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Dan
Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, sumber daya manusia pengelola cagar budaya, peningkatan kesadaran dan peranan masyarakat, pengutan fungsi organisasi, registrasi, tim ahli cagar budaya, kompensasi dan insentif, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kota Semarang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; bahwa perkembangan pembangunan Kota Surakarta saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pelestarian cagar budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, di mana kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya usaha pariwisata menjadi salah satu wewenang yang diserahkan kepada pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, . Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.98/PW.102/MPPT-87, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70/PW.105/MPPT-85, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten Landak, 22 Pasal Dalam 14 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya potensi kepariwisataan yang meliputi sumber daya alam, seni dan budaya yang perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan religius.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan jangka waktu RIPPDA, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan pengembangan pariwisata, strategi pengembangan pariwisata, atraksi wisata, pengembangan kawasan wisata, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 30 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pati dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata serta pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
60 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat