pariwisata - Kabupaten landak
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. LANDAK: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, di mana kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya usaha pariwisata menjadi salah satu wewenang yang diserahkan kepada pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, . Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.98/PW.102/MPPT-87, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70/PW.105/MPPT-85, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
- Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten Landak, 22 Pasal Dalam 14 Bab
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
|