Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK:
a. ba hwa dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa, intensifikasi pendapatan asli daerah, serta adanya
perubahan nomenklatur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan
/Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO DAN TAGLINE CITY BRANDING KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra positif dan kekhasan daerah sebagai media untuk mempromosikan potensi Kota Madiun baik diluar maupun dalam daerah, dipandang perlu untuk menciptakan logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili karakteristik Kota Madiun;
b. bahwa untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan dan penerapan Logo dan Tagline City Branding dengan benar dan tepat, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2018 tentang Logo dan Tagline City Branding Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. UU Nomor 11 Tahun 2020;
4. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
5. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017.
Logo City Branding terdiri atas :
a. logotype ;
b. logogram ; dan
c. tagline.
Bentuk dan warna dari logotype, logogram dan tagline sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan seni-budaya dan kekhasan kehidupan sosial sebagai hasil karya, rasa dan karsa masyarakat, serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam merupakan modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistimatik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, buday ayang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional; bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan; III. Kawasan Strategis; IV. Usaha Pariwisata; V. pengembangan Ekonomi Kreatif; VI. Kerjasama Kemitraan; VII. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Kewenangan Pemerintah Daerah; X. Penghargaan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XIII. Badan Promosi Pariwisata Daerah; XIV. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing; XV. Pendanaan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidika; XVIII. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
34 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2002
Kepariwisataan dapat memperluas kesempatan berusaha dan membuka Lapangan Kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka Pengembangan Kepariwisataan maka diperlukan pengaturan terpadu dalam menyelenggarakan Kepariwisataan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP-012/MKP/IV/ 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai asas dan tujuan, usaha pariwisata, perzinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tongkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, di mana kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya usaha pariwisata menjadi salah satu wewenang yang diserahkan kepada pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, . Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.98/PW.102/MPPT-87, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70/PW.105/MPPT-85, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Kabupaten Landak, 22 Pasal Dalam 14 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasahaliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan kurikulum Muatan Lokal, Lingkup Muatan Lokal, Kerangka Kurikulum, tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana, Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kabupaten Magelang mempunyai potensi alam, flora dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang perlu dikembangkan menjadi potensi pariwisata Daerah untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaran usaha pariwisata di Kabupaten Magelang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat