TATA CARA PEMBAGIA BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
1. Pengalokasian Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Pengalokasian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Desa dihitung berdasarkan perhitungan 60 % (Enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada setiap Desa, dan 40 % (Empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan restribusi dari Desa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah meliputi 11 kecamatan, yaitu : Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Jorong, dan Kecamatan Kintap. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Tanah Laut untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas : pengembangan pusat-pusat pelayanan; percepatan pengembangan dan kemajuan kawasan; pengembangan daerah industri; pengembangan kawasan strategis Kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; pengembangan infrastruktur yang mendukung pembangunan berbagai bidang dan berkelanjutan yang mengutamakan pada keberlangsungan ekosistem; pengembangan pariwisata yang berbasis pada alam, budaya, dan lingkungan buatan; Pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: sistem perkotaan; sistem jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut (Lembaran daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor II Tahun 1994 Seri D Nomor Seri 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
118 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; penganggaran; pengelolaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
perparkiran dalam upaya menciptakan kelancaran dan
keselamatan berlalu lintas di Kota Pangkalpinang, dan
juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, untuk mengatasi kelancaran dan keselamatan
berlalu lintas tersebut, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 1, angka 6, dan angka 34, angka 71 diubah
dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan angka 20a; Ketentuan Pasal 194 diubah; Ketentuan Pasal 196 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 199 diubah; Ketentuan Pasal 200 diubah; Ketentuan Pasal 205 diubah; Ketentuan Pasal 206 diubah; Ketentuan huruf d Pasal 207 diubah; Ketentuan Pasal 208 diubah; Ketentuan Pasal 210 diubah; Ketentuan Pasal 216 diubah; Ketentuan Pasal 219 ditambahkan 1 (satu) ayat; dan Ketentuan ayat (2) Pasal 241 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa hubungan sinergis antara lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik; bahwa komitmen untuk memfasilitasi lembaga-lembaga desa sebagai wahana partisipasi masyarakat perlu dilakukan oleh Pemerintahan Desa; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perdoman secara jelas mengenai hubungan lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hubungan Lembaga Desa Dengan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai lembaga desa, keterkaitan serta evaluasi hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2012
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyesuaikan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab. Banjar.
Lampiran-lampiran, Bagan Susunan Organisasi:
- Lampiran I : Sekretariat Daerah Kab. Banjar
- Lampiran II : Sekretariat DPRD Kab. Banjar
- Lampiran IX : Dinas Perhubungan,Komunikasi Dan Informatika Kab. Banjar
- Lampiran V : Dinas Pendidikan Kab. Banjar
- Lampiran VI : Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Kab. Banjar
- Lampiran X : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Banjar
- Lampiran XI : Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kab. Banjar
- Lampiran XII : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kab. Banjar
- Lampiran XIII : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banjar
- Lampiran XV : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Kab. Banjar
- Lampiran XXII : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Banjar
- Lampiran XXV : Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana Kab. Banjar
- Lampiran XXVI : Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Banjar
- Lampiran XXXI : Kecamatan
- Lampiran XXXIII: Satuan Polili Pamong Praja Kab. Banjar
- Lampiran XXXIV: Dinas Perumahan Dan Permukiman Kab. Banjar
- Lampiran XXXV : Dinas Bina marga Dan Sumber Daya Air Kab. Banjar
- Lampiran XXXVI : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaaten Barito Kuala secara lebih mudah,murah dan cepat,dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu dengan Sistematika;ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sikka No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun waktu 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 25 Tahun 2004; UU. No. 17 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. NTT No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. NTT No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sikka No. 2 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip dan Asas Penyusunan; IV. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; V. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
16 halaman; 301 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat