Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2016

Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah meliputi 11 kecamatan, yaitu : Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Jorong, dan Kecamatan Kintap. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Tanah Laut untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas : pengembangan pusat-pusat pelayanan; percepatan pengembangan dan kemajuan kawasan; pengembangan daerah industri; pengembangan kawasan strategis Kabupaten berbasis ekonomi, sosial budaya dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; pengembangan infrastruktur yang mendukung pembangunan berbagai bidang dan berkelanjutan yang mengutamakan pada keberlangsungan ekosistem; pengembangan pariwisata yang berbasis pada alam, budaya, dan lingkungan buatan; Pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi: sistem perkotaan; sistem jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sistem jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air; dan sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 - 2036
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
07 September 2016
Tanggal Berlaku
07 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 5318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan