Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang Bagi Peserta JKN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup; dan untuk meningkatkan kualitas perizinan dan nonperizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan; dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan nonperizinan yang pasti, perlu dibuat peraturan mengenai perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, UndangUndangUndangUndangUndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; maksud dan tujuan peraturan daerah; maklumat pelayanan publik; manajemen pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pelayanan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 228/Menkes/SK/III/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008.
JENIS PELAYANAN DAN DOKUMEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
88
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Sehingga setiap penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi, harus melakukan upaya pengendalian dampak dan /atau gangguan. Maka didirikan Pelayanan Perizinan yang berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Perauran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penata Ruang, setiap pemanfaatan ruang harus memiliki izin prinsip sehingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi harus dicabut, untuk selanjutnya pengaturan mengenai pemanfaatan ruang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 22 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang fatwa pengarahan lokasi dan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengaraha Lokasi dan PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertetu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
PENILAIAN - PENANDATANGANAN - SASARAN KERJA PEGAWAI - PENILAIAN PRESTASI KERJA - PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya penilaian prestasi kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu diatur
mengenai penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Penilaian dan Penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018
Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
Untuk meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan dasar hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 11 Tahun 2011; PermenLH No. 15 Tahun 2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 2 Tahun 2013; PermenLH No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Lingkungan, meliputi: Asas dan Tujuan; Dokumen Lingkungan; Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Izin Lingkungan; Penerbitan Izin; Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal; tahapan pemeriksaan UKL-UPL; penyusunan SPPL, dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; tata cara penyediaan dana penjaminan; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi mengalami perubahan, penambahan maupun pengurangan objek retribusi;
bahwa retribusi izin gangguan diperluas sehingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus mengingat menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226; Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN IZIN (Pasal 9 – Pasal 12)
5. PENGGOLONGAN USAHA (Pasal 13)
6. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 14)
7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 15)
8. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 16)
9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 22)
10. SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 23)
11. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 24)
12. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 25)
13. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 26 – Pasal 27)
14. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 28 – Pasal 29)
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 30 – Pasal 31)
16. PENYELENGGARAAN PERIZINAN (Pasal 32- Pasal 36)
17. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 37)
18. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 38)
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 39 – Pasal 40)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 41)
21. KETENTUAN PIDANA (Pasal 42)
22. PENYIDIKAN (Pasal 43)
23. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 44 – Pasal 45)
24. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat