PEMBENTUKAN - DESA - SIMPANG AUR GADING - KECAMATAN BATIN XXIV
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIMPANG AUR GADING KECAMATAN BATIN XXIV
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batin XXVI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batain XXVI;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXVI; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mejelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelayanan tugas, wewenang, hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat serta untuk memberi pelayanan administrasi kepada Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
b. Bahwa Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat merupakan lembaga lain yang dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan lainnya yang ditetapkan sebagai perangkat daerah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Papua Barat tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintahan RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
12. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/849/M.PAN-RB/3/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat
PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum yang digunakan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian berupa revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan dan Keberatan; Pengem balian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanisi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa sumber daya mineral merupakan kekayaan alam tak
terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal, efisien,
transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
serta berkeadilan agar memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya
bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan; bahwa untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis
dan menjawab pengaruh globalisasi yang mendorong
demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia,
lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi,
hak kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran
swasta dan masyarakat perlu disusun produk hukum
daerah di bidang pertambangan mineral yang dapat
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah
pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan
pengusahaan pertambangan mineral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di
Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, jenis komoditas tambang, inventarisasi potensi pertambangan, wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara dan berakhirnya IUP/IPR, usah ajasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa terminal di Kota Ambon yang deisediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara komersial dan hasilnya harus dipergunakan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Karcis Terminal Bus Umum Angkutan Orang dan Retribusi Atas Izin Pemakaian sebagaian atau seluruh ruas jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di Kota Ambon telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru tentang retribusi terminal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi wewenang bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi terminal.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Kalimantan Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-916 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang APBD Tahun 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 70 Tahun 2012; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Kepmendagri No. 903-916 Tahun 2012; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 16 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggarahan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; prinsip penetapan, sasaran dan besarnya retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak saat terutang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
22 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Infomasi Manajemen Kependudukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung perlu ditinjau kembali
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 10 (1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat