retribusi terminal
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/16,TLD NO.270, LL SEKOT AMBON : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- Bahwa terminal di Kota Ambon yang deisediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara komersial dan hasilnya harus dipergunakan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Karcis Terminal Bus Umum Angkutan Orang dan Retribusi Atas Izin Pemakaian sebagaian atau seluruh ruas jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di Kota Ambon telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru tentang retribusi terminal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi wewenang bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi terminal sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi terminal.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Penjelasan 6 Hal
|