Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 16 Tahun 2012

Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggarahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; prinsip penetapan, sasaran dan besarnya retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggarahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
17 September 2012
Tanggal Pengundangan
17 September 2012
Tanggal Berlaku
17 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan