Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; prinsip penetapan, sasaran dan besarnya retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat