PEMBENTUKAN - DESA - SIMPANG AUR GADING - KECAMATAN BATIN XXIV
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIMPANG AUR GADING KECAMATAN BATIN XXIV
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batin XXVI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batain XXVI;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXVI; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
- 7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
|