Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012

Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, jenis komoditas tambang, inventarisasi potensi pertambangan, wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara dan berakhirnya IUP/IPR, usah ajasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 September 2012
Tanggal Pengundangan
14 September 2012
Tanggal Berlaku
14 September 2012
Sumber
BD.2012/No.16
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan