Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, jenis komoditas tambang, inventarisasi potensi pertambangan, wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, penghentian sementara dan berakhirnya IUP/IPR, usah ajasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat